Awasi Kuasa, Bukan Hanya Laporan

Catatan untuk Otoritas Pengawas Koperasi

Pada 5 Oktober 2026, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan RUU Perkoperasian akan membentuk otoritas pengawas koperasi tersendiri di luar OJK. Pemerintah juga menyiapkan penjaminan simpanan anggota koperasi simpan pinjam melalui Lembaga Penjamin Simpanan, dan menurut Menkop rencana itu telah disepakati dengan Ketua LPS. RUU ditargetkan rampung tahun ini. Arahnya patut didukung, sebab simpanan di koperasi selama ini tidak punya jaring pengaman seperti simpanan di bank.

Namun otoritas dan penjaminan akan menjadi kuat kemampuannya apabila mengenali sumber masalah yang sebenarnya. Banyak koperasi bermasalah jatuh bukan karena modelnya, melainkan karena orang yang memegang kendalinya. Secara hukum, anggota adalah pemilik. Dalam praktik, pengurus menguasai informasi, rekening, dan keputusan, pengawas sering berasal dari lingkaran yang sama, dan anggota biasa sungkan bertanya. Inilah kekuasaan atas orang lain yang lahir dari jabatan, bukan dari kepemilikan. Penjaminan tanpa disiplin pada tingkat ini bisa menjadi subsidi bagi keputusan buruk, karena pengurus yang tahu simpanan dijamin cenderung lebih berani mengambil risiko.

Karena itu pengawasan perlu bertumpu pada dua hal sekaligus. Berbasis prinsip: kepentingan anggota di atas kepentingan pengurus, keterbukaan, akuntabilitas, dan pemisahan kewenangan menjadi ukuran yang tidak bisa ditawar, bukan sekadar daftar centang. Berbasis risiko: kedalaman pengawasan mengikuti ukuran, kompleksitas, dan rekam jejak koperasi. Koperasi beraset triliunan rupiah tidak bisa diperlakukan sama dengan koperasi berpuluh anggota di satu desa. Aturan seragam akan mencekik yang kecil dan melonggarkan yang besar. Dan risiko terbesar bukan hanya pada angka rasio, tetapi pada orang yang menjalankannya.

Ada empat usulan konkret untuk dimuat dalam RUU atau aturan turunannya.

Pertama, uji kepatutan dan kelayakan bagi pengurus dan pengawas, bertingkat menurut risiko. Koperasi kecil cukup dengan deklarasi yang diverifikasi. Koperasi besar menjalani uji penuh atas integritas, rekam jejak, dan kompetensi, termasuk larangan bagi orang yang pernah terlibat koperasi bermasalah.

Kedua, transaksi dengan pihak terkait harus dibatasi dan dibuka. Pinjaman, pengadaan, dan kontrak dengan pengurus, pengawas, keluarga, atau usaha milik mereka diberi plafon, dilaporkan terpisah, dan disetujui pihak yang independen, bukan oleh pengurus itu sendiri. Prinsip pembuat dan pemeriksa ini lazim di lembaga keuangan, dan koperasi layak mendapat standar yang sama.

Ketiga, batas masa jabatan dan pemisahan fungsi. Jabatan yang dipegang belasan tahun oleh orang yang sama menciptakan ketergantungan. Atur periode maksimal, wajibkan jeda, dan larang rangkap pengurus sekaligus pengawas.

Keempat, hak anggota atas informasi dan kanal pengaduan independen. Setiap anggota berhak menerima laporan keuangan ringkas yang bisa dipahami, dan dapat mengadu langsung ke otoritas tanpa melewati pengurus, dengan perlindungan bagi pelapor. Anggota yang berani bertanya adalah pengawas yang paling murah.

Di sinilah kecerdasan buatan (Artificial Intelligent/AI) berguna, asalkan dipakai dengan batas yang jelas. Otoritas yang mengawasi koperasi dalam jumlah sangat besar mustahil memeriksa satu per satu. Pelaporan digital terstandar memungkinkan analitik menandai pola janggal: pinjaman yang menumpuk pada segelintir nama, pinjaman ke pihak terkait yang melonjak menjelang rapat anggota, atau restrukturisasi berulang pada debitur yang sama. AI memberi peringatan dini dan menentukan prioritas pemeriksaan. Keputusan sanksi tetap di tangan manusia, dengan jejak audit yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dua syarat perlu dijaga. Pertama, kualitas data: koperasi kecil yang pembukuannya masih manual jangan dihukum karena itu, tetapi didampingi sistem sederhana. Kedua, transparansi model, agar peringatan dini tidak menjadi kotak hitam yang menghukum tanpa alasan. Perlu diingat pula bahwa teknologi yang sama dapat dipakai untuk merapikan laporan. Pengawasan karena itu harus bertumpu pada data transaksi mentah, bukan laporan jadi.RUU Perkoperasian sedang dibahas, dan kewajiban terhadap pengurus semestinya ditulis serinci perizinan dan kelembagaan. Otoritas dan LPS memberi atap, tetapi kepercayaan koperasi dijaga oleh siapa yang memegang kunci. Mengawasi koperasi berarti mengawasi kuasa.